Halaman

Selasa, 20 Desember 2011

Beberapa Persepsi tentang “ Uang Kencing ” dari kapal

Illegal Oil Transfer
Kencing adalah istilah yang umum dari kegiatan mengeluarkan atau menjual minyak dari kapal maupun alat angkut lainnya seperti truk tangki. Uang kencing adalah uang yang dihasilkan dari penjualan tersebut terkadang tidak berupa uang melainkan barang seperti buah, ikan, atau kebutuhan pokok lain.

Bagi mereka yang bekerja di kapal hal ini sudah bukan rahasia lagi malah menjadi sebuah motivasi penambah semangat dalam bekerja. Terkadang secara terang-terangan mereka akan bertanya ada atau tidaknya “ uang kencing “  kepada perusahaan sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja.

Selain sebagai penambah semangat bekerja ada beberapa persepsi lain tentang uang kencing ini yaitu :
1.      Sah-Sah saja selama tidak merugikan perusahaan
2.  Boleh, yang penting tidak dimakan sendiri. Contoh uangnya di gunakan untuk keperluan makan sehari-hari diatas kapal sehingga jatah uang makan setiap bulan bisa di bagikan utuh.
3.  Halal, selama tidak dicari-cari atau tidak secara sengaja. Contoh pemakaian bahan bakar selama 1 periode pengisian masih ada sisa ( tidak habis terpakai ) dikarenakan putaran mesin ekonomis serta ada pengaruh angin dan arus sehingga bisa di hemat. Nah sisa dari “ penghematan “ itu yang di jual.
4.    Haram, karena bukan hak nya

Sebelum sampai kepada kesimpulan saya ingin melihat kekurangan “ pemahaman “ yang menyeluruh dari masing masing persepsi ini.

Persepsi pertama, rugi laba perusahaan di pengaruhi oleh banyak faktor dari komponen biaya dan pendapatan. Namun satu hal yang pasti bahwa “ kencing “ tidak memberikan keuntungan buat perusahaan.

Persepsi yang kedua adalah contoh yang kurang bersyukur. Kita tahu bahwa pekerja di laut mendapatkan gaji yang berkali lipat dari gaji pekerja di darat ( terlepas dari faktor resiko ) tidak lantas memperbolehkan “ kencing “.

Persepsi yang ketiga halal. Halal apabila memang hak nya. Hak nya pekerja jelas tertulis didalam kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja yang didalamnya berisikan fasilitas-fasilitas yang didapat seperti gaji, pengobatan, cuti dll. Disamping kewajiban yang harus dipenuhi. Apakah “ kencing “ termasuk hak nya pekerja ?? kalau bukan hak nya berarti " kencing " adalah tindakan PENCURIAN

Persepsi yang keempat adalah Haram. Ini adalah kesimpulan penulis. Kalau bukan halal maka haram adalah lebih tepat.


Dari An-Nu'man bin Basyir dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda -Nu'man sambil menunjukkan dengan dua jarinya kearah telinganya-: 'Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram telah nyata. Dan di antara keduanya ada perkara yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang, maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman'." (HR. Bukhari, Muslim)

Allaahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar