Halaman

Rabu, 21 Desember 2011

Rubik dan penegakan hukum di laut

ilustrasi

Rubik adalah sebuah permainan teka-teki mekanik yang bebentuk kubus. Kubus ini terbuat dari plastik yang terdiri dari 26 bagian kecil yang berputar pada poros yang terlihat. Setiap sisi dari kubus ini memiliki sembilan permukaan yang terdiri dari enam warna yang berbeda. Ketika terselesaikan/terpecahkan maka setiap sisi kubus ini memiliki satu warna[1]

Penegakan hukum di laut saat ini bersinggungan dengan lebih kurang 13 instansi pemerintah dengan kewenangannya masing-masing sesuai dengan amanat Undang-Undang yang dimilikinya. Namun dengan terlalu banyaknya jumlah instansi ini membuat bingung pengguna jasa di laut, baru selesai diperiksa oleh instansi A kemudian di periksa lagi oleh Instansi B dst. Belum lagi pada saat salah satu instansi melakukan pemeriksaan, instansi lain jadi “ tidak enak “ untuk memeriksa. Akibatnya adalah kerugian dari pengguna jasa baik materiil maupun immateriil seperti waktu[2] .

Untuk lebih mengefektif dan efisien kan tugas penegakan hukum di laut tersebut di butuhkan sebuah wadah yang single agency multi task yang terjadi saat ini multi agency single task[3]. Yang bekerja bersama-sama melakukan pemeriksaan, contoh instansi A memeriksa dokumen kapal, instansi B muatan kapal sesuai dengan tugasnya misalnya ikan dari Departemen Kelautan dan Perikanan, kayu Departemen Kehutanan atau cukai dari Bea Cukai dalam satu waktu sehingga kapal yang diperiksa tidak terlalu lama tertunda.

Untuk menjadikan semua warna di dalam rubik penegakan hukum dilaut menjadi satu dibutuhkan pemikiran serta keseriusan. Agar tercipta suatu iklim transportasi laut yang aman dan nyaman yang diharapkan mampu berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.   

Mau mencoba ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar