Halaman

Jumat, 17 Februari 2012

Melihat lebih dalam mekanisme jurnal ilmiah ( masih mengenai surat edaran dikti tentang jurnal ilmiah untuk S1,S2 dan S3 )

Banyak penulis yang sudah membahas tentang permasalahan yang akan terjadi dalam pelaksaan surat edaran dikti tentang publikasi makalah kedalam jurnal ilmiah diantaranya :
1. Jumlah jurnal ilmiah terlalu sedikit dibanding kan jumlah mahasiswa S1, S2 dan S3
2. Mahasiswa sulit menulis makalah ilmiah
3. Mahasiswa didorong untuk menciptakan lapangan pekerjaan 
4. Jumlah Dosen untuk mendampingi mahasiswa meneliti masih kurang
5. Belum siapnya SDM di bagian administrasi jurnal ilmiah
6. Tidak semua PT memiliki Jurnal ilmiah

Bagaimana proses makalah masuk ke jurnal ilmiah dan siapa saja yang terlibat ? 
Sedikitnya ada 3 pihak yang ada dalam penerbitan makalah ke dalam jurnal ilmiah yaitu : wadahnya , penulis/peneliti , dan peer-review.

Jurnal ilmiah adalah salah satu jenis jurnal akademik dimana penulis mempublikasikan artikel ilmiah. Jurnal ilmiah dikategorikan menjadi tiga pertama terakreditasi kedua belum terakreditasi ketiga internasional[1].

Peer review adalah suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide penulis ilmiah oleh pakar lain di bidang tersebut yang ditunjuk oleh jurnal ilmiah (baca:wadah) untuk evaluasi makalah. Peer review ini bertujuan untuk membuat penulis memenuhi standar disiplin ilmu mereka, dan standar keilmuwan pada umumnya[2].

Penulis bisa dari mahasiswa S1, S2, S3 atau bukan dari kalangan mahasiswa seperti peneliti atau ilmuwan.
gambar 1. rangkaian proses makalah masuk ke jurnal

Pendapat pribadi

Saya kutipkan dari pepatah “ kenapa orang lain bisa kita tidak “. Saya yakin Mahasiswa Indonesia mampu membuat makalah yang bisa tembus jurnal ilmiah terakreditasi bahkan internasional


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Jurnal_ilmiah

1 komentar: