Halaman

Kamis, 20 Oktober 2011

ini pak ditanda tangani ada uang insentif dari atasan “ kata salah satu staf di tempat kami bekerja. Setelah kembali ke kantor 3 minggu yang lalu sehabis melaksanakan tugas belajar sudah dua kali kami mendapatkan “ jatah “ bulanan mulai dari namanya uang insentif yang blanko surat nya terlihat resmi ada kop surat tapi tidak di buat logo kantor yang belakangan rupanya memang disengaja tidak di buat entah apa maksudnya.  ada lagi jatah dari seseorang atasan bagian lain yang katanya uang “ bulanan “ aja lah... , terlepas dari jumlah yang besar atau kecil kami pun tidak terlalu berminat untuk ngambil jatah tersebut, mencoba untuk mencari keberkahan dari setiap rezeki yang kami dapat.

Dakma yuribuka illa ma la yuribuka Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu ( HR. At Tirmidzi ) inilah hadis yang menjadi dasar saya menolak semua pemberian yang tidak ada dalam anggaran resmi dari pemerintah.


Dari An-Nu'man bin Basyir dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda -Nu'man sambil menunjukkan dengan dua jarinya kearah telinganya-: 'Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram telah nyata. Dan di antara keduanya ada perkara yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang, maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman'." (HR. Bukhari, Muslim)

Bagi saya gaji seorang Pegawai Negeri Sipil sudah cukup. Jadi tidak perlu lagi mendapat jatah jatah selain pendapatan resmi apapun alasannya.


sumber
http://www.eramuslim.com/syariah/tsaqofah-islam/amal-shalih-dengan-uang-syubhat-atau-haram.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar