Halaman

Kamis, 29 September 2011

PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Dengan di berlakukannya PP 53 tahun 2010 maka disiplin PNS sudah tidak bisa di tawar-tawar lagi. Disiplin merupakan nafas bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Salah satu materi yang diatur dalam PP No. 53/2010 adalah ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat 5 - 15 hari , 16 - 30 hari, 31 - 45 hari dan > 46 hari, masing masing masuk kategori disiplin ringan, disiplin sedang, displin berat sampai dengan pemberhentian dengan hormat atau tidak .Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif, dan kalau jumlahnya mencapai 7,5 jam dikonversi menjadi satu hari. misalnya dalam satu hari tidak masuk 30 menit maka dalam 15 hari kerja sama dengan tidak masuk 1 hari kerja.

Ketentuan lain yang cukup menarik adalah pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah/pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berdasarkan PP. No. 53/2010, sanksinya termasuk dalam kelompok hukuman disipiln berat.

Dalam pemberian sanksi, menurut PP No. 30/1980, pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat pembina kepegawaian dan dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungan masing-masing.

Dalam pasal 15 – 30 PP. No. 53/2010, pejabat yang berwenang menghukum adalah Presiden, pejabat pembina kepegawaian, pejabat struktural (eselon I – IV) dan pejabat yang setara. 

Apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya, sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnyadijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

2 komentar:

  1. semoga kinerjanya benar2 meningkat. mengatur PNS yg sebegitu bnyk memang bukan perkara mudah karna budaya organisasi uda mengakar lama. butuh pemimpin tegas yg berani melawan arus..CMIIW

    BalasHapus
  2. Amin, Sepakat dengan mas Nurrahman butuh keberanian untuk melaksanakan aturan yang sudah di buat. percuma di buat banyak peraturan tapi tidak di laksanakan.

    BalasHapus